SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI PANGAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI
← Kembali ke daftar berita

Pengawasan Harga Pangan Oleh Tim Satgas Saber Pangan Di Kabupaten Boyolali | 16 Maret 2026 & 2 April 2026

Kategori: Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

Pengawasan Harga Pangan Oleh Tim Satgas Saber Pangan Di Kabupaten Boyolali | 16 Maret 2026 & 2 April 2026

Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Kabupaten Boyolali bersama Tim Satgas Saber Pangan tingkat pusat melaksanakan kegiatan pengawasan di Pasar Boyolali serta sejumlah gerai ritel di wilayah Kabupaten Boyolali pada 16 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga pangan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan yang aman dan layak dikonsumsi.

Pengawasan tersebut difokuskan pada aspek harga, keamanan, dan mutu pangan yang beredar di pasaran. Upaya ini menjadi bagian penting dalam melindungi konsumen dari potensi pelanggaran, khususnya menjelang periode dengan potensi peningkatan permintaan bahan pokok. Dengan adanya pengawasan langsung di lapangan, diharapkan distribusi pangan dapat berjalan lebih tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim masih menemukan adanya harga minyak goreng merek Minyakita yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp15.700 per liter. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memberatkan masyarakat serta mengganggu stabilitas harga di tingkat konsumen.

Menindaklanjuti hal tersebut, Perum Bulog menyatakan akan menambah jumlah toko mitra yang mendistribusikan Minyakita kepada masyarakat dengan harga sesuai HET. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap minyak goreng dengan harga terjangkau sekaligus menekan praktik penjualan di atas ketentuan.

Di sisi lain, pengawasan juga menemukan kendala berupa masih adanya pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penataan dan pengawasan usaha perdagangan di pasar tradisional. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berupaya memberikan fasilitasi pendaftaran NIB bagi para pedagang, khususnya di Pasar Boyolali Kota.

Sebagai tindak lanjut, pada 2 April 2026 telah dilaksanakan kegiatan fasilitasi pembuatan NIB bagi pedagang Pasar Boyolali yang melibatkan Tim Satgas Saber Pangan Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pelaku usaha agar memiliki legalitas resmi sehingga kegiatan perdagangan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap harga Minyakita di pasaran dapat kembali sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Selain itu, penguatan pengawasan dan peningkatan legalitas pedagang diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Tags: Harga Pangan Satgas Saber Badan Pangan Nasional Polres Boyolali DKP Boyolali Disdagperin Boyolali DPMPTSP Boyolali